Polisi Bekuk Pelaku Pencuri 2 Toko Waralaba

Polisi Bekuk Pelaku Pencuri 2 Toko Waralaba

Beberapa barang bukti hasil curian pelaku, berhasil diamankan oleh Polisi saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu 02 November 2022.--(Sumber Foto: Angga/Humas Polres/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Gabungan Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Bengkulu, dan Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, serta Polsek Muara Bangkahulu, pada Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 Wib, meringkus G-A (41), Pria yang bekerja sebagai Karyawan Swasta Warga Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Hal ini lantaran yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan membobol 2 Toko Waralaba di kawasan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya itu pada saat malam hari, dan kondisi toko sudah lama tutup. 

BACA JUGA:Ribut Dengan Istri, Warga Bengkulu Diduga Nekat Bakar Rumah

Untuk bisa masuk ke dalam toko, pelaku memanjat ke lantai 2 toko, di toko pertama ia masuk melalui pintu gudang di lantai 2, di toko kedua ia masuk melalu celah atap yang ia rusak kemudian masuk merangkak melalui loteng toko.

Setelah masuk ke dalam toko, pelaku pertama-tama merusak alarm dan kamera CCTV toko, dan mengambil hardisk yang berisikan rekaman CCTV tersebut untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Siap-siap! Akun Centang Biru Twitter Harus Bayar 300 Ribu Per Bulan

"Jadi kami mendapatkan 2 laporan dari 2 toko Indomaret dan Alfamart, yang melaporkan kejadian pencurian di 2 waktu yang berbeda, pelaku mencuri berbagai macam barang yang berada di dalam toko, dan juga merusak brangkas uang dan mengambil uang di dalamnya," sampai AKP Sugiharto, Rabu 02 November 2022.

Akibat dari kejadian tersebut, kedua toko mengalami kerugian puluhan juta rupiah, toko pertama mengalami kerugian mencapai Rp45,8 Juta dan kerugian kerusakan sebesar Rp7,8 Juta. Sementara Toko kedua mengalami kerugian mencapai Rp80 Juta.

BACA JUGA:Lepas Kontingen Taekwondo ke Kejurwil, Sefty Yuslianah: Bawa Kemenangan Untuk Bengkulu

Selanjutnya, Tim Opsnal Gabungan lansung melalukan penyelidikan dan berhasil mengedus keberadaan pelaku, di kawasan Bentiring Muara Bangkahulu dan langsung melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan di Ruko yang terletak di Jalan Bentiring kota Bengkulu, dan dari tangan pelaku Tim Opsnal gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kaos dengan merk Indomaret, parfum pria berbagai merk, dan yang lainnya yang diduga dari hasil pencurian pelaku yang belum sempat terjual, serta 1 buah Linggis sepanjang 30 CM yang diduga pelaku gunakan untuk menjalankan aksi Pencuriannya.

BACA JUGA:Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Hingga 20 Persen

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Muara Bangkahulu untuk dimintai keterangan, serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: