Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Begini Syarat dan Cara Daftarnya..
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: siakba.kpu.go.id)
BETVNEWS - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan, pendaftaran PPK dan PPS di seluruh wilayah Bengkulu rencananya akan dijadwalkan mulai tanggal 16 November 2022 mendatang.
BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Tengah Audit 6 Laporan Masyarakat
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, rekrutmen PPK dan PPS pada Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan AD HOC (SIAKBA).
Adapun syarat untuk menjadi Panitia PPK dan PPS menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain:
BACA JUGA:Guru Honorer di Mukomuko Batalkan Aksi Mogok Mengajar
1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;
3. Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah;
6. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS;
7. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: