2.261 Kendaraan Diblokir, Ternyata Ini Penyebabnya
Kombes Pol Sumardji Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, saat dimintai keterangan soal pelanggar ETLE di rumah kerjanya, Rabu 9 November 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Sejak diberlakukan tilang elektronik atau Elektronik Trafight Law Enforcement (ETLE) oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, para pengendara masih sangat rendah kesadaran untuk melakukan konfirmasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Sejauh ini sebanyak 2.261 kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang belum melakukan konfirmasi atau pembayaran denda tilang elektronik ke Ditlantas Polda Bengkulu, sehingga dilakukan pemblokiran terhadap data kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Berdarah Bengkulu, Ternyata Leluhur Ashanty Bukan Orang Biasa
Disampaikan Kombes Pol Sumardji Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, bahwa berdasarkan fakta di lapangan para pengendara yang ter-capture oleh ETLE statis maupun ETLE Mobile, sejauh ini masih banyak yang enggan melakukan konfirmasi sehingga terpaksa data kendaraan tersebut diblokir.
BACA JUGA:Kedatangan Ashanty dan Anang Hermansyah, Berikut Harapan Pemerintah Provinsi
Berdasarkan data yang ada, dari 5.000 lebih pelanggar ETLE setidaknya 2.261 kendaraan yang dilakukan pemblokiran, data tersebut akan terus terblokir sampai yang bersangkutan melakukan konfirmasi.
"Dalam sehari 200 surat konfirmasi kita kirim ke pelanggar, namun hanya 50 persen yang melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Bengkulu," jelas Kombes Pol Sumardji, Rabu 9 November 2022.
BACA JUGA:Lebih Mengenal Kesenian Kuda Kepang, Serta Pelestariannya di Bengkulu Tengah
Untuk dapat diketahui bahwa jika kendaraan melanggar ETLE, dan tidak ada konfirmasi dari pengendara setelah diberikan surat, maka Ditlantas Polda Bengkulu akan melakukan pemblokiran terhadap data kendaraan tersebut.
Data tersebut akan terus terblokir di sistem yang ada, sehingga jika tidak segera dilakukan konfirmasi yang bersangkutan tidak dapat melakukan pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: