Baru Hirup Udara Bebas, Mantan Pejabat Kembali Dibui
A-S menggunakan rompi orange, saat akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kaur ke Rumah Tahanan Bengkulu Selatan, Rabu 9 November 2022.--(Sumber Foto: Didit/Betv).
KAUR, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Kaur kembali meringkus A-S mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, yang belum lama bebas dari jeratan hukum lantaran diduga terlibat pungutan liar, penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD) pada 2020 lalu.
Sementara itu, saat ini A-S dieksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 2861K/ Pid.sus/2022, yang telah menjatuhkan hukuman 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
BACA JUGA:Menjijikkan, Video Oknum Diduga Pejabat Lakukan VCS Beredar di Medsos
Kasi Pidsus Kejari Kaur, Adrina Qonita menjelaskan, bahwa saat ini A-S telah dilimpahkan ke rumah tahanan Bengkulu Selatan, setelah dieksekusi pada Rabu 9 November 2022.
"Yang bersangkutan kooperatif menjalani proses pemanggilan, sehingga langsung dilakukan pelimpahan ke Rutan Bengkulu Selatan," ujarnya.
BACA JUGA:Inspektorat Diminta Selidiki Oknum Pejabat Diduga Lakukan VCS
Untuk diketahui, penahanan terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil kasasi yang dilakukan JPU, atas putusan pengadilan negeri Bengkulu.
Sehingga dengan hasil tersebut, akhirnya A-S kembali mengikuti masa tahanan di Rumah Tahanan Bengkulu Selatan, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: