Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan, Begini Caranya...
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: radarlampung/Disway.id)
BETVNEWS - Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan (Nakes) pada 03 November 2022 kemarin.
Pendaftaran PPPK Nakes dibuka untuk dua kategori khusus, yakni bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan nakes non-ASN.
BACA JUGA:Menuju Grand Opening Better Home
Bagi nakes non-ASN yang ingin melamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diharuskan telah terdaftar dalam SISDMK cut off 1 April 2022.
Lalu bagaimana cara mengetahui status PPPK Tenaga Kesehatan di SISDMK?
Berikut caranya lengkapnya.
BACA JUGA:Residivis Perampok Kantor Pos Seluma Cabuli Anak Tiri
1. Kunjungi laman nakes.kemkes.go.id/pppk2022
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP;
3. Masukkan kode captcha;
4. Lalu pilih "Periksa Data";
5. Tunggu beberapa saat, maka akan muncul notifikasi status PPPK Tenaga Kesehatan;
- Jika terdaftar, maka akan muncul notifikasi "NIK (nomor NIK peserta) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ".
- Namun jika belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi "NIK (nomor NIK peserta) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut".
BACA JUGA:Kades Kayu Elang Alami Kecelakaan, Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Meninggal Dunia
Adapun jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 menurut Surat Siaran Pers Nomor 023/RILIS/BKN/XI/2022, adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: