KPU

Pileg 2024, Ini Jatah Kursi di DPRD Lebong

Pileg 2024, Ini Jatah Kursi di DPRD Lebong

Al Khidir, Ketua KPU Kabupaten Lebong saat ditemui di ruang kerjanya untuk menjelaskan jumlah kursi di DPRD Lebong pada Pemilu 2024, Selasa 15 November 2022.--(Sumber Foto: Dwi/Betv).

LEBONG, BETVNEWS - Setelah melakukan rapat bersama KPU RI, terkait Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) beberapa waktu lalu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr menyebut, jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tidak ada penambahan jumlah anggota. Artinya jumlah anggota dewan Kabupaten Lebong masih tetap 25 orang.

"Untuk jumlah anggota DPRD Lebong tidak ada penambahan. Ini sesuai Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang," kata Khidir, Selasa 15 November 2022.

BACA JUGA:Kejar-kejaran, Satlantas Amankan Sopir Tabrak Lari

Hal itu ditetapkan KPU RI usai menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk perhelatan Pemilu 2024 dari Kementrian Dalam Negeri. Keputusan KPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 5 November 2022.

Dilanjutkannya, Data DAK2 inilah yang digunakan oleh KPU RI untuk menentukan jumlah kursi DPRD di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia termasuk di Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:225 Unit Mesin Kapal Akan Buat Nelayan Kota Bengkulu

Sementara DAK2 untuk Kabupaten Lebong sendiri mencapai 110.233 jiwa dengan rincian per Kecamatan: Lebong Utara 17.040 jiwa, Lebong Atas 5.918 Lebong Tengah 11.586 jiwa, Lebong Selatan 15.570 jiwa, Rimbo Pengadang 4.970 jiwa, Topos 6.590 jiwa, Bingin Kuning 10.910 jiwa, Lebong Sakti 9.416 jiwa, Tubei 7.698 jiwa, Amen 8.921 jiwa, Uram Jaya 5.694 jiwa, Pinang Belapis 5.920 jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: