Ini Syarat Khusus untuk Mendaftar P3K Kesehatan

Ini Syarat Khusus untuk Mendaftar P3K Kesehatan

Wawan Santoni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko saat menjelaskan terkait syarat khusus bagi pelamar P3K Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Rabu 16 November 2022.--(Sumber Foto: Jemiand/BETV)

MUKOMUKO, BETVNEWS - Setelah resmi membuka pendaftaran tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Tenaga Kesehatan, peserta saat ini sudah mulai mendaftarkan diri di situs resmi BKPSDM Kabupaten Mukomuko.

Sejauh ini pihak BKP SDM menjelaskan bahwa ada syarat khusus yang harus dimiliki oleh para calon peserta yang mendaftarkan diri.

BACA JUGA:Kuli Bangunan Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Terikat Seutas Tali

Syarat tersebut yaitu harus terdaftar di SISDMK atau Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan, serta telah mengabdi selama 3 tahun di Kabupaten Mukomuko.

Disampaikan Wawan Santoni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, syarat peserta harus terdaftar di SISDMK sifatnya wajib.

BACA JUGA:Ini Perjalanan Ashanty di Tanah Sehasen

"Bila belum terdaftar maka sudah dipastikan akan gugur, selain itu pelamar juga harus memiliki masa kerja selama 3 tahun," jelas Kaban. 

Selanjutnya juga dijelaskan, untuk tes P3K Tenaga Kesehatan akan memiliki perbedaan dengan sistem yang digunakan untuk tes P3K Guru.

BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Ini Agenda Ashanty dan Keluarga di Rejang Lebong

Jika pada tes P3K Guru menggunakan sistem penilaian kesesuaian oleh pengawas, sementara dalam tes P3K Kesehatan akan menggunakan sistem CAT. 

"Khusus untuk kesehatan, tesnya menggunakan sistem CAT yang akan dilaksanakan di Kota Bengkulu. Hal tersebut berbeda dengan tes P3K Guru yang hanya menggunakan sistem penilaian," tutup Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: