KPU

Dibuka Besok, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi PPK & PPS Pemilu 2024

Dibuka Besok, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi PPK & PPS Pemilu 2024

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Radarlampung.disway.id/BETV)

BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 mendatang. 

Pendaftaran akan dibuka pada 20 November hingga 16 Desember 2022 untuk anggota PPK, sementara pendaftaran anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Viral Video KPK Sita Harta Tito Karnavian, Begini Klarifikasi KPK

Hasyim Asy'ari Ketua KPU menjelaskan, pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS akan dilakukan serentak pada setiap kecamatan di Indonesia.

Pendaftaran PPK dan PPS akan dilaksanakan melalui KPU Kota maupun Kabupaten masing-masing kecamatan.

BACA JUGA:Menjala Asa di Kampung Berseri Astra

"Penting untuk disampaikan kepada publik, pelaksanaan rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia," kata Hasyim Asy'ari saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2022.

Sementara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap mengungkapkan, anggota PPK yang akan rekrut berjumlah sekitar 36.330 yang tersebar di 7.266 kecamatan se-Indonesia.

BACA JUGA:HUT Provinsi Bengkulu ke-54, Ternyata Begini Sejarah Bengkulu

Sedangkan untuk anggota PPS sebanyak kurang lebih 251.295 orang yang tersebar di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Adapun syarat untuk menjadi Panitia PPK dan PPS menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain:

BACA JUGA:Elon Musk Tutup Kantor Twitter, Hastag #RIPTwitter Jadi Trending Dunia

1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia;

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: