Pendaftaran PPK KPU Seluma Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK KPU Seluma Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pelaksanaan Sosialisasi Penerimaan PPK di KPU Kabupaten Seluma, beberapa waktu yang lalu di ruang aula Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, pada Minggu 20 November 2022, sudah mulai membuka pengumuman pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pembukaan pengumuman pendaftaran calon PPK tersebut, dimulai sejak 20 sampai 29 November 2022 mendatang.

Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, melalui Divisi SDM KPU Kabupaten Seluma Edi Anzori mengatakan, kegiatan ini bagi setiap peserta pendaftar, bisa melakukan pendaftaran melalui secara online dengan aplikasi Siakba.kpu.go.id, dan langsung menguploud berkas tersebut di aplikasi ini.

"Iya pembukaan pendaftar calon PPK ini, dimulai sejak terhitung tanggal 20 sampai 29 November 2022 mendatang," sampainya. 

Ditambahkannya, bagi pendaftar yang tidak bisa mengakses aplikasi Siakba.kpu.go.id, maka untuk peserta pendaftar tersebut, dapat mendaftar diri dengan cara mengantar berkas langsung ke KPU Kabupaten Seluma, hingga paling lambat pada 29 November 2022 mendatang.

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan PJU Polresta dan Pelepasan Wakapolresta

"Nah untuk pendaftar yang tidak bisa melakukan pendaftaran dengan mengakses aplikasi ini, maka bisa melakukan pendaftaran langsung ke KPU Seluma dan paling lambat hingga tanggal 29 November 2022 mendatang, sekitar pukul 16.00 wib," jelasnya.

Ini Pengumuman resmi dari KPU Kabupaten Seluma dan Persyaratan Pelamar Anggota PPK:

a. Warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

BACA JUGA:Seleksi PPK dan PPS Pemilu, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan serta Tata Cara Daftar di SIAKBA

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: