Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024

Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: pshk.or.id)

BETVNEWS- KPU RI telah menetapkan pembukaan pendaftaran PPK dilaksanakan pada 20 November hingga 16 Desember 2022, sementara pendaftaran anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menaikkan honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024, yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:Aksi Pencuri Sepeda Motor Terekam Kamera Pengintai

Pada Pemilu 2019 gaji Ketua PPK yaitu Rp 1.850.000, lalu pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.500.000.

Sedangkan gaji anggota PPK pada Pemilu 2019 sebesar Rp 1.600.000, lalu pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000.

Sementara gaji untuk Ketua PPS pada Pemilu 2019 yaitu Rp 900.000, lalu pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000.

Sedangkan gaji anggota PPS pada Pemilu 2019 sebesar Rp 850.000, dan pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.

BACA JUGA:Kunjungan Wamentan ke Benteng Tampung Keluhan serta Bagikan Bantuan Bibit dan Alsintan

Dalam pelaksanaannya, PPK dan PPS memilik tugas dan tanggung jawab dalam Pemilu 2024.

Adapun tugas PPK antara lain:

1. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan. 

2. Menerima dan menyerahkan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

3. Melaksanakan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara seluruh rangkaian Pemilu mulai dari anggota DPR hingga Pemilu Presiden yang dilakukan dj kecamatan berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara di TPS yang telah disaksikan Peserta Pemilu.

BACA JUGA:Belajar Mengendarai Mobil di STQ, Mahasiswa Dibegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: