Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: pshk.or.id)
2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Melaksanakan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang sudah diterima dari KPPS dan menyerahkannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4. Memastikan kelengkapan yang dibutuhkan dalam pemungutan suara dan perlengkapan lain di TPS.
BACA JUGA:Euforia Usai Kalahkan Argentina, Arab Saudi Umumkan Hari Libur Nasional
5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kecamatannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
6. Ikut membantu PPK melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
7. Menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) bulan usai pemungutan suara dilakukan.
8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara yang berasal dari setiap TPS yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: