KPU

Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024

Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: pshk.or.id)

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

3. Melaksanakan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang sudah diterima dari KPPS dan menyerahkannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4. Memastikan kelengkapan yang dibutuhkan dalam pemungutan suara dan perlengkapan lain di TPS.

BACA JUGA:Euforia Usai Kalahkan Argentina, Arab Saudi Umumkan Hari Libur Nasional

5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kecamatannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

6. Ikut membantu PPK melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

7. Menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) bulan usai pemungutan suara dilakukan. 

8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara yang berasal dari setiap TPS yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: