Lengkapi Berkas, 2 Anggota DPRD Seluma Kembali Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu

Lengkapi Berkas, 2 Anggota DPRD Seluma Kembali Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu

Salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di DPRD Seluma, saat memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan Korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tahun 2018, di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma.

Hari ini (24 November 2022) dua orang tersangka yang masih aktif duduk di kursi DPRD Seluma, keduanya adalah U-U dan O-F yang pada periode 2014 - 2019 menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD Seluma, keduanya diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu pada Kamis petang.

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Dana CSR, Bupati di Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Polda

Menurut Kompol Khoiril, Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengatakan, bahwa kedua tersangka tersebut kembali diperiksa untuk melengkapi berkas P19 sesuai petunjuk Jaksa, dan tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Update Gempa M 5.6 Cianjur: 272 Korban Meninggal, 39 Orang Hilang

"Keduanya kita periksa untuk melengkapi berkas P19, ini seusai dengan petunjuk penyidik Polda Bengkulu, keduanya tidak dilakukan penahanan," sampainya.

Sebelumnya, bahwa dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, diantaranya H-T mantan Ketua, U-U mantan Waka I DPRD, dan O-F mantan Waka II DPRD Seluma periode 2014 - 2019.

BACA JUGA:Malang di Kota Malang

Namun berkas perkara yang diserahkan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam kasus ini, beberapa orang juga telah diputuskan hukuman termasuk salah satunya Sekretaris Dewan pada saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: