30.414 Objek Pajak Dideadline 31 Oktober
BETVNEWS - Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong selesai membagikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 30.414 Objek Pajak (OP) yang tersebar di 12 Kecamatan. Bahkan 30.414 objek pajak tersebut di deadline hingga 31 Oktober 2018 untuk segera melakukan pelunasan. Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono mengatakan, tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan secara kolektif. Tahun ini pembagian DHKP dan SPPT Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) dilakukan langsung oleh petugas melalui pemerintah Kecamatan. Langkah tersebut dilakukan sekaligus dengan mensosialisasikan PBBP2 dari segi pelayanan, verifikasi data serta lainnya. "Untuk menyerahkan DHKP dan SPPT kita langsung turun ke Kecamatan. Alhamdulillah seluruhnya sudah selesai di distribusikan," ujar Rudi. Dijelaskan Rudi, jika objek pajak hingga batas akhir belum juga melakukan pelunasan atau batas waktu, maka akan dihitung hutang dan dikenakan denda 2 persen dari nilai pajak. "Pemungutan PBBP2 tersebut dilakukan secara structural dan melibatkan unsur pemerintahan desa maupun unsur pemerintah kecamatan. Dimana masing-masing camat dan kades bertanggungjawab atas pengelolaan PBB diwilayahnya masing-masing," jelas Rudi. (Dwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: