Tol Bengkulu - Taba Penanjung Segera Beroperasi, Kabarnya Tanpa Tarif

Tol Bengkulu - Taba Penanjung Segera Beroperasi, Kabarnya Tanpa Tarif

Gerbang Tol Bengkulu - Taba Penanjung, yang terletak di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Ria/Humas PT Hutama/Istimewa/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan siaran pers yang dirilis Kamis 1 Desember 2022, oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan segera mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup Bengkulu Seksi 3 Bengkulu – Taba Penanjung sepanjang 17,60 Km.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan bahwa Hutama Karya telah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.

BACA JUGA:Dianggap Mencemari Lingkungan, Perumnas Balet Residence Didesak Hentikan Pembangunan

“Sesuai arahan regulator, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini. Adapun untuk mendukung pengoperasiannya, kami telah menyiapkan fasilitas dan personil siaga diantaranya yakni 101 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis & patroli,” ujarnya.

Nantinya akan diberlakukan sistem one gate dengan melakukan satu kali tapping di Gerbang Tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum yang di OTT Polres Bengkulu Tengah Bukan Wartawan

Lebih lanjut, Koentjoro juga menambahkan bahwa sebelumnya jalan tol ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi atau (ULF) pada tanggal 13 – 14 April 2022 lalu, dan di uji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen Mudik Lebaran 2022. Yang dilalui lebih dari 45 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan.

“Pelatihan diberikan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya sehingga petugas telah siap melayani pengguna jalan tol di Bengkulu - Taba Penanjung," tambahnya.

BACA JUGA:Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Peras Mantan Sekdes

Adapun sesuai arahan pemerintah, pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif selama masa sosialisasi berlangsung.

Sehingga kepada pengguna jalan yang ingin melintas dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku.

BACA JUGA:Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Peras Mantan Sekdes

Diantaranya dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.

Serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Dan segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: