KPU

Saksi Dilarang Bawa Atribut Paslon Saat Pencoblosan

Saksi Dilarang Bawa Atribut Paslon Saat Pencoblosan

BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Sabtu (9/6) pagi memberikan Bimbingan Teknis (bimtek) terhadap para saksi dari keempat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. Para saksi diberikan pemahaman mengenai pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi perolehan suara, sehingga diharapkan para saksi dapat mengetahui dan memahami apa saja tugas para saksi dan apa saja yang bisa diperbuat saat hari pencoblosan. "Kita berikan pemahaman, agar nanti saat di tps para saksi ini tau apa saja batasan-batasannya dalam menjalankan tugas," terang Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini. Ada sejumlah hal yang harus diberitahukan para saksi yang ikut bimtek ini kepada saksi-saksi lainnya, salah satunya para saksi dilarang membawa atribut apapun yang terkait dengan pasangan calon, termasuk logo partai, baju partai ataupun stiker partai di kendaraan yang ia bawa. Untuk diketahui, jumlah saksi yang mengikuti bimtek ini berjumlah 20 orang untuk masing-masing pasangan calon, dengan rincian 18 saksi di tingkat Kecamatan dan 2 saksi di tingkat Kota. (Yudha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: