Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara

Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kepahiang bersama berbagai pihak di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis pagi 8 Desember 2022.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

KEPAHIANG, BETVNEWS- Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) KEPAHIANG, Kamis pagi 8 Desember 2022, Kejari KEPAHIANG bersama berbagai pihak menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Parkir di Depan Toko, Sepeda Motor Mahasiswi Asal Kaur Raib

Plt. Kajari Kepahiang Andi Helmi Adam yang memimpin kegiatan ini menjelaskan, terdapat 53 perkara yang dilakukan pemusnahan barang bukti.

Adapun 53 perkara tersebut terdiri dari 24 perkara narkotika, 16 perkara orang dan harta benda (Oharda), dan 13 perkara kamnegtibum TPUL.

BACA JUGA:Stok BBM AS Meningkat, Harga Minyak Dunia Anjlok ke Level Terendah

Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 38,22 gram sabu-sabu dan 707,591 gram ganja.

"Pemusnahan ini dilakukan bagi perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau para tersangka sudah dijatuhi vonis hukum," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bukan Hanya di Polres Astana Anyar, Berikut Daftar Teror yang Pernah Menyasar Aparat Kepolisian

Andi juga menegaskan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan untuk perkara yang berhasil diungkapkan pada bulan Maret hingga bulan November kemarin.

"Tahap pertama sudah kita lakukan sebelum bulan Maret dulu. Pemusnahan BB yang ini merupakan tahap kedua berdasarkan pasal 270 KUHP," ujar Andi. 

BACA JUGA:Gempa 5.8 M Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Jakarta

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kepahiang didampingi oleh Kasi Barang Bukti, Polres Kepahiang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pemkab Kepahiang dan berbagai pihak lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: