Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Residivis Curat Dibekuk Polisi
Tersangka S-G (tidak berbaju) saat diperiksa polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, korban merupakan anak tirinya sendiri yang dilakukan di rumahnya pada 5 Desember 2022 lalu. --(Sumber Foto: Angga/BETV)
BACA JUGA:Gempa 5.8 M Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Jakarta
Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
Kemudian Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan dan dibackup Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, langsung mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pertandingan Babak 8 Besar Piala Dunia 2022
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Bengkulu Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta juga akan melakukan visum terhadap korban,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: