Jadi Syarat Melamar Kerja, Ini Cara Buat SKCK Online

Jadi Syarat Melamar Kerja, Ini Cara Buat SKCK Online

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: jabarekspres/Disway.id)

BETVNEWS- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri, biasanya digunakan para pelamar kerja untuk syarat bekerja di suatu perusahaan.

Selain itu, SKCK biasanya juga diperlukan untuk mendaftar kuliah, mendapatkan beasiswa, dan keperluan lainnya. 

Saat ini, pembuatan SKCK menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor polisi. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sah!! Sekda Bengkulu Tengah Dilantik

Menurut laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon/warga negara untuk menjelaskan ada atau tidaknya catatan seseorang atau seseorang yang terlibat dalam tindak pidana atau kriminalitas.

SKCK berlaku 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika dirasa perlu, SKCK juga dapat diperpanjang kapanpun. 

BACA JUGA:Prediksi Brasil vs Kroasia Piala Dunia 2022: Duel Lini Tengah

Awalnya, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang tidak pernah melakukan kejahatan. 

Sebelum membuat SKCK online, siapkan dokumen-dokumen yang perlu disertakan dalam formulir aplikasi.

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Berikut dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari laman Polri.go.id, Selasa 6 Desember 2022.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akte Kelahiran/Ketahuilah Kelahiran
  • Fotokopi identitas lain untuk individu yang belum/tidak memenuhi persyaratan mendapatkan KTP. 
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, pas foto berpakaian sopan dan berkerah, pas foto tanpa asesoris wajah, memperlihatkan wajah, dan bagi pelamar yang mengenakan jilbab pas foto harus memperlihatkan seluruh wajah.

BACA JUGA:Hujan Deras, Rumah Warga Terendam Banjir dan Jalan Lintas Curup-Lebong Lumpuh Total

Adapun pengajuan SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id