Jelang Nataru, Ditlantas Polda Bengkulu Larang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji, saat menyampaikan imbauan terkait larangan mobil pick-up untuk membawa penumpang di bagian belakang kendaraan, karena sangat berbahaya, Selasa 20 Desember 2022.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS- Menjelang perayaan hari Natal dan tahun baru (Nataru), Direktorat lalu lintas Polda BENGKULU mengimbau agar para pemilik kendaran bak terbuka (pick-up) untuk tidak membawa penumpang.
Jika mobil bak terbuka kedapatan membawa penumpang, maka pemilik kendaraan harus bersiap untuk menerima sanksi tilang konvensional.
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji, pihaknya sudah memberikan atensi khusus kepada jajaran Satuan Lalu Lintas Polda untuk mengawasi dan memperhatikan para sopir mobil bak terbuka.
Terutama bagi mereka yang masih membawa penumpang di bagian bak belakang kendaraan.
Pasalnya, kendaran bak terbuka sangat tidak diperbolehkan membawa penumpang. Hal tesebut lantaran risiko hilangnya nyawa penumpang sangat besar jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Tetap Bisa Liburan di Tengah Ancaman Resesi 2023, Begini Tipsnya
"Saya sudah berikan atensi khusus ke Satuan Lalu Lintas Polda jajaran agar menindak tegas para sopir yang masih melanggar peraturan. Yaitu membawa penumpang di bagian bak belakang mobil pick-up. Karena jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, risiko hilangnya nyawa sangat besar," ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan, sanksi tegas tidak akan diberikan oleh pihak kepolisian saja, melainkan juga dari Dinas Perhubungan.
"Sanksi bukan hanya dari kami, melainkan dari pihak Dinas Perhubungan juga akan menindak tegas para pelanggar," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: