KPU

Bawa 4 Paket Ganja, Warga Sumber Jaya Diringkus

Bawa 4 Paket Ganja, Warga Sumber Jaya Diringkus

Tersangka warga Sumber Jaya Kota Bengkulu, yang diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Sabtu 17 Desember 2022 yang lalu, karena kedapatan membawa 4 paket ganja. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kedapatan membawa empat paket kecil Narkotika golongan satu jenis ganja, J-B (40) warga Gang Al-barokah Kelurahan Sumber Jaya Kota BENGKULU, Sabtu 17 Desember 2022 yang lalu diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU.

Dijelaskan Kompol Manogi Simaremare, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, bahwa penangkapan terhadap J-B atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkait seringnya transaksi Narkoba di kawasan Jalan Padang Betuah Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya Disini

Setelah dilakukan observasi, tim kemudian berhasil meringkus pelaku kemudian langsung dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku kemudian berhasil didapatkan barang bukti empat paket kecil ganja, yang disimpan J-B di dalam tas berwarna hitam.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, kemudian langsung dilakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku, beserta dengan barang bukti empat paket kecil ganja," jelas Kompol Manogi Simaremare, Rabu 21 Desember 2022.

BACA JUGA:Tantang Kamboja dan Thailand, Ini Harga Tiket Laga Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

Setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan dari J-B bahwa dirinya mendapatkan ganja kering tersebut dari I-K warga Kota Bengkulu, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. 

"Kita sudah mengantongi satu nama sebagai penyuplai, dan telah ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.

BACA JUGA:Heboh Fenomena Solstis 21 Desember Pertanda Bencana Besar, Cek Faktanya Disini

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu, dan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: