SIM C Bakal Dipecah Jadi 3 Golongan, Ini Penyebabnya
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id)
Jika pemohon SIM C harus berusia minimal 17 tahun, untuk memiliki pemohon SIM CI harus berusia minimal 18 tahun. Serta pemohon SIM CII harus berusia minimal 19 tahun.
Sesuai aturan, CI SIM hanya bisa dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C minimal 12 bulan. Begitu juga dengan SIM CII. Syarat untuk mendapatkannya, pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa untuk mendapatkan SIM CI dan CII, pelamar harus lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktek.
BACA JUGA:Natal Dirayakan Setiap 25 Desember, Ini Sejarahnya
Namun, jika simulator belum tersedia, pelamar dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktek.
Pelamar dinyatakan lulus ujian teori jika mendapat nilai minimal 70. Jika dinyatakan tidak lulus, diberi kesempatan mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung sehari setelah dinyatakan gagal.
Kemudian, ujian praktek dapat dilaksanakan di lapangan ujian praktek atau di lokasi atau jalan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnnindonesia.com