Modus Beli Handphone dengan Resi Palsu, Pria Kota Bengkulu Diciduk

Modus Beli Handphone dengan Resi Palsu, Pria Kota Bengkulu Diciduk

Tersangka (kiri) saat diamankan Tim Resmob Polresta Bengkulu karena terlihat aksi penipuan dengan modus beli handphone dengan resi palsu di Kota Bengkulu, pada 19 Desember 2022 lalu. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS- Seorang pria berinisial B-S (29), warga Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, pada kamis 22 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB, diamankan oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan

B-S ditangkap usai kedapatan melakukan aksi penipuan terhadap seorang remaja bernama Ramadhan (18) warga Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Selamat!!! Ini Nama-nama Karyawan Terbaik BETV 2022

Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yakni membeli handphone milik korban, dan membayarnya dengan menggunakan resi palsu

Peristiwa tersebut berawal saat korban menjual handphone miliknya di forum jual beli Facebook.

Pada Senin 19 Desember 2022 lalu, korban dan pelaku melakukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Setelah melakukan tawar menawar dengan pelaku, akhirnya korban sepakat menjual handphone dengan harga Rp 1,3 juta.

BACA JUGA:SIM C Bakal Dipecah Jadi 3 Golongan, Ini Penyebabnya

Pelaku yang menyamar menjadi driver ojek online, kemudian menemui korban di rumah mertua korban di Jalan Pancur Mas 2 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Di lokasi tersebut, pelaku langsung mengambil handphone korban beserta kotaknya dan mengatakan akan melakukan pembayaran melalui transfer rekening.

Pelaku kemudian mengirim resi transfer kepada korban, sebagai bukti bahwa pelaku telah mengirim uang pembelian handphone tersebut.

BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Beredar Tahun Depan, Bahan Ini Berpotensi Gantikan BBM!

Namun ketika dicek, saldo korban tidak bertambah. Saat itu, korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu dan pelaku telah mengirim resi palsu kepadanya.

Korban kemudian berusaha untuk menghubungi pelaku, namun tidak ditanggapi karena nomor korban telah diblokir oleh pelaku. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,3 juta rupiah dan telah melapor ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: