KPU

Kakek 66 Tahun di Bengkulu Lecehkan Anak Bawah Umur

Kakek 66 Tahun di Bengkulu Lecehkan Anak Bawah Umur

Pelaku (Blur) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Senin 26 Desember 2022.--(Sumber Foto: Doni/Betv).

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Kakek berusia 66 tahun di Kabupaten BENGKULU UTARA Provinsi Bengkulu, melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, modusnya bikin geleng kepala karena berpura-pura bisa mengobati korban yang disebut terkena guna-guna.

Pelaku berinisial Z-A (66) tersebut, diketahui merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, dan korbannya tidak bukan merupakan tetangga sendiri.

BACA JUGA:Bisa Dapat Uang Rp800 Ribu dengan Dana, Ini Triknya...

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari menjelaskan, bahwa aksi pencabulan terhadap korban terjadi pada 20 Desember 2022 yang lalu, saat itu korban sedang membersihkan rumah dan didatangi oleh pelaku, yang mengatakan bahwa korban terkena guna-guna.

"Tersangka ini menawarkan diri untuk mengobati korban, kemudian korban ditarik pelaku ke dalam kamar dan diminta untuk membuka pakaiannya," ungkap AKP Teguh Ari, Senin 26 Desember 2022.

BACA JUGA:Intip Disini, Bagaimana Cara Melewatkan Malam Tahun Baru yang Baik

Setelah melakukan aksinya tersebut, kemudian pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Akan tetapi korban menceritakan apa yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya, dan langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit PT BRI Diringkus, Masih ada 2 Lagi yang Kabur

"Menurut pengakuan tersangka aksi tersebut merupakan kali pertama dilakukan, lantaran dalam beberapa bulan terakhir istrinya tidak bisa lagi melayani kebutuhan batinnya," tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU NO 35 Th 2014 TTG Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: