Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ferdy Sambo, Terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Dilihat dalam Paradigma Kritis

Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ferdy Sambo, Terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Dilihat dalam Paradigma Kritis

Foto merupakan Ilustrasi.--(Sumber Foto: Mamek/Betv).

OPINI, BETVNEWS - Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di kediamannya, sampai sekarang masih menyita perhatian masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak kasus pembunuhan yang diungkap pada 11 Juli 2022 lalu, padahal terbukti Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022 belum juga mendapatkan titik temu yang pasti. 

Kematian Brigadir J akibat baku tembak yang awalnya karena dugaan adanya pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi. 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot, dan dilakukan juga autopsi ulang terhadap jenazahnya Brigadir J, kasus yang awalnya mengarah kepada aksi bela diri kemudian berubah menjadi aksi pembunuhan.

Setelah Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal bersifat independen memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Irjen Sambo.

Kasus Ferdy Sambo terus saja berkembang, sebanyak 25 Polisi pun telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Dilaporkan dengan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi TPP Eselon II, Ini Respon Bupati Rejang Lebong

Pada awalnya hanya Ferdy Sambo lalu berlanjut ke Bharada E jadi tersangka, terus berlanjut hingga manjadi 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Akibat dari kasus ini, Ferdy Sambo sendiri mendapatkan Sidang Etik, yang mana putusannya sebagai berikut:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar.

BACA JUGA:Aksi Penipuan Catut Nama Gubernur Bengkulu, Ini Penjelasan Juru Bicara Sahabat Rohidin

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo dan ke 5 tersangka menjalankan sidang yang dilakukan selama 2 hari yakni Senin (17/10) jadwal sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Selasa (18/10) jadwal sidang Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E), selanjutnya Rabu (19/10) jadwal sidang 6 tersangka obstruktif of justice.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: