KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPS Pemilu 2024, Cek Disini Syarat Lengkapnya

KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPS Pemilu 2024, Cek Disini Syarat Lengkapnya

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Setelah selesai melakukan tahapan perekrutan anggota PPK, saat ini KPU telah membuka pendaftaran anggota PPS.

Seleksi PPS tidak hanya bisa diikuti masyarakat umum yang telah memasuki usia 17 tahun, dan memenuhi persyaratan, akan tetapi bisa diikuti ASN dan Perangkat Desa.

Supran Efendi, Komisioner KPU Kepahiang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan Informasi mengatakan, pihaknya telah membuka seleksi calon panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum tahun 2024.

"Kami mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS Pemilu 2024 mendatang. Tidak hanya masyarakat umum, ASN ataupun Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan di perbolehkan untuk ikut serta," ungkapnya.

Lanjutnya, bagi ASN atau Perangkat Desa yang hendak ikut serta. Selain persyaratan umum sepeeti biasanya, KPU juga mewajibkan mereka memiliki rekomendasi atau persetujuan dari atasan.

BACA JUGA:Dampak Pabrik Karet di Bengkulu Tengah Tutup, Ini yang Terjadi pada Pengepul

"Kelengkapan Dokumen Persyaratan Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, format atau template dapat didownload pada siakba.kpu.go.id pada saat melakukan pendaftaran," tegasnya

Sebagi informasi, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepahiang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Bengkulu Utara Laporkan Capaian Kerja 2022

Ini Pengumuman resmi dari KPU Kabupaten Kepahiang dan Persyaratan Pelamar Anggota PPK:

a. Warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: