Ini Capaian Kejari Bengkulu Sepanjang Tahun 2022

Ini Capaian Kejari Bengkulu Sepanjang Tahun 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, saat menyampaikan Press Release kinerja selama tahun 2022.--(Sumber Foto: Abdu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin, memimpin langsung Press Release capaian kinerja Kejari Bengkulu sepanjang tahun 2022, yang dilaksanakan di Aula Intelijen Kejari Bengkulu, Selasa 27 Desember 2022.

Didampingi Para Kepala Seksi di Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2022 ,diantaranya Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, telah melakukan Prapenuntutan sebanyak 251 perkara dari target 300 perkara. 

BACA JUGA:Pemkab Benteng Lantik Pejabat di Penghujung 2022

Penuntutan sebanyak 525 perkara dari target 300 perkara, eksekusi sebanyak 313 perkara dari target 300 perkara.

Serta penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan, dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebanyak 7 perkara dari target 8 perkara.

Kemudian, Seksi Pidum telah melakukan setoran PNBP dari denda tilang total sebesar Rp449.950.000, untuk setoran PNBP denda hasil tindak pidana lainnya sebesar Rp835.900.000 dan setoran PNBP ongkos perkara Rp6.055.800.

"Untuk setoran PNBP dari uang sitaan tindak pidana lainnya sebesar Rp78.005.000 dan persentase capaian kinerja seksi Pidum secara keseluruhan mencapai 95.41 persen dengan serapan anggaran sebesar Rp298.185.900 dari total pagu anggaran sebesar Rp326.681.000," tutur Yunitha. 

BACA JUGA:5 Kuliner Khas Rejang Lebong yang Wajib Dicoba, Lengkap dengan Harganya

Lebih lanjut, pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Bengkulu telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun lebih dan Pemulihan Keuangan Negara Rp1,3 miliar lebih.

"Untuk Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 2 perkara, penyidikan sebanyak 5 perkara, penuntutan sebanyak 1 perkara," sambungnya. 

"Lalu, eksekusi sebanyak 2 perkara dengan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih serta setoran PNBP denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp100 juta," tambahnya. 

Yunitha melanjutkan, pada Seksi Intelijen Kejari Bengkulu telah melakukan Operasi Intlijen Yustisial sebanyak 19 kegiatan. 

BACA JUGA:Mengintip Potensi Emas di Bengkulu, Benarkah Bisa Kalahkan Freeport?

Dengan rincian Operasi Intelijen Yustisial Penyelidikan 2 kegiatan, Operasi Intelijen Yustisial Pengamanan 16 kegiatan dan Operasi Intelijen Yustisial Penggalangan 1 kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: