KPU

Pemkab Benteng Puluhan Tahun Belum Tepati Janji, Ada apa?

Pemkab Benteng Puluhan Tahun Belum Tepati Janji, Ada apa?

Pengembalian 30 persen lahan perkantoran yang dijanjikan Pemkb Benteng kepada 96 penghibah lahan.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU TENGAH , BETVNEWS - Penghibah lahan hingga saat ini masih menunggu janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah untuk mengembalikan lahan 30 persen.

 

BACA JUGA:Langgar Disiplin.. 4 ASN Dimutasi, Salah Satunya Nonjob

 

BACA JUGA:Pemuda Asal BU Ditangkap Polisi, Ini Permasalahannya.

 

Sudah 12 tahun silam penghibah lahan perkantoran yang terdiri dari 96 warga Desa Renah Semanek dan sekitarnya, merasa seakan terus dijanjikan oleh Pemkab Bengkulu Tengah.

 

"Belum ada kesepakatan solusi dari beberapa kali pertemuan, salah satu alasannya karena belum dikeluarkan dari aset pemkab,"ungkap Darmono salah satu Penghibah Lahan, Kamis (29/12).

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten  Bengkulu Tengah, Tardi menerangkan pihaknya sudah siap untuk melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat lahan warga yang akan dibagikan ke 96 warga tersebut, hanya saja tiap tahunnya Pemkab Benteng hanya sebatas  koordinasi.

 

"Lahan tersebut wajib dikeluarkan terlebih dahulu dari aset Pemkab Benteng, agar dapat proses pembagian serta penerbitan sertifikat lahan belum dapat dilakukan,"ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: