KPU

Libur 2 Hari dalam Sepekan Lenyap di Perppu Cipta Kerja, Cek Informasinya

Libur 2 Hari dalam Sepekan Lenyap di Perppu Cipta Kerja, Cek Informasinya

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: fspbun.org)

BETVNEWS- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Salah satu ketentuan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja terkait dengan waktu istirahat dan hak libur.

Melalui peraturan ini, Presiden Jokowi menghapus aturan libur 2 hari bagi pekerja dalam seminggu. 

BACA JUGA:Resmi Jabat Kapolda Bengkulu, Ini Sederet Jabatan yang Pernah Diemban Irjen Pol Armed Wijaya

Penghapusan hak cuti dua hari bagi pekerja tersebut, diatur dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi tetap memberikan hak libur atau waktu kerja kepada pekerja atau buruh.

Bentuk waktu istirahat terbagi menjadi 2. Pertama, istirahat di antara jam kerja yang berjumlah paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja.

BACA JUGA:Kapolda: Segera Ringkus Pelaku Perampokan Rumah Pasutri di Kepahiang

Adapun yang kedua yakni, istirahat mingguan 1 hari selama 6 hari kerja dalam 1 minggu. 

Aturan ini jelas bertentangan dengan kebijakan libur pekerja yang diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam aturan tersebut, pekerja tetap diberikan waktu istirahat mingguan selama 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

BACA JUGA:Desa Ini Tidak Cairkan DD Tahap 3, Ini Sebab dan Akibatnya

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas terkait cuti panjang selama dua bulan, yang diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.

Pasal 79 ayat 5 masih menyebutkan tentang istirahat panjang. Akan tetapi, dalam pasal tersebut tidak mengatur ketentuan teknis, melainkan hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja.

BACA JUGA:Mau Pipi Tirus, Ini Tips Menghilangkan Lemak di Wajah

Pasal tersebut berbunyi: Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan waktu istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: