Berbeda Pandangan, Ini Hukum Tentang Merokok Menurut Beberapa Ulama

Berbeda Pandangan, Ini Hukum Tentang Merokok Menurut Beberapa Ulama

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS - Terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama, mengenai hukum merokok ini.

Pandangan mengenai hukum merokok sudah sering sekali terdengar, banyak dari masyarakat Indonesia yang melakukan aktivitas ini.

BACA JUGA:Ledakan Petasan Buat Jari Tangan Wabup Kaur Rusak, Polisi Gelar Penyelidikan

Meningkatnya kebiasaan merokok masyarakat Indonesia dikarenakan banyak mengkonsumsi produk tersebut, dan adanya sebuah kegiatan yang memang membutuhkan rokok.

Dari segala aspek, rokok menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:Keuntungan Timnas Indonesia jika Menjadi Juara Grup A Piala AFF 2022

Mulai dari pejabat, buruh, pengusaha, para kyai, bahkan santri pun mayoritas suka merokok.

Sehingga membentuk opini masyarakat mengenai hukum pada rokok itu sendiri, yang mana di tengah situasi yang ada hal ini bersifat makruh.

BACA JUGA:Awas!!! Ini Bahaya Merokok, Kandungan Zat Hingga Dampaknya Bagi Tubuh nomor 8 Sangat Fatal

Kondisi tersebut membuat pengguna rokok memaknai bahwa agama Islam membolehkan seseorang merokok, hal tersebut tidak makruh maupun haram.

Mayoritas masyarakat Indonesia merupakan seorang muslim dan paling dominan mengkonsumsi rokok.

BACA JUGA:Kasus Saling Lapor Dugaan Pemerkosaan antara Anak Majikan dan ART, Kombes Pol Tedy: Masih Proses

Selanjutnya ketika dikatakan bahwa merokok adalah haram dalam Islam, kebanyakan dari mereka merasa heran dan kaget.

Dalam hal ini para ulama pun berbeda pendapat mengenai hukum dalam merokok.

BACA JUGA:Libur 2 Hari dalam Sepekan Lenyap di Perppu Cipta Kerja? Cek Informasinya

Rokok sudah membudaya dan diketahui oleh dunia Islam sejak awal abad XI Hijriyah sekitar 400 tahun lalu.

Meskipun begitu, keberadaan rokok tetap menjadi kontroversi, hingga kini hukum merokok terus saja diperbincangkan kepada para ulama di suatu negeri, baik kolektif ataupun pribadi.

BACA JUGA:3 Olahraga Ringan di Pagi Hari yang Bisa Turunkan Berat Badan

Secara sederhana persoalan rokok dapat dibagikan layaknya makanan dan minuman dalam hal ini mubah, dikarenakan tidak ada nash yang melarangnya dengan jelas.

Hal ini dapat ditetapkan berdasarkan madharat atau manfaat, dengan  menetapkan hukum permasalahannya, kemudian menilik di mana yang lebih membawa maslahah.

BACA JUGA:Puluhan Karyawan RSUD Bengkulu Tengah, Diberhentikan Sepihak Lewat WhatsApp

Lalu beberapa ulama menyatakan bahwa hukum merokok tersebut berdasarkan pada seseorang yang melakukannya.

Namun, akan haram hukumnya jika hal tersebut sudah mudarat, bahkan apabila dapat membahayakan tubuh.

BACA JUGA:Suasana Hujan Iringi Tradisi Penyambutan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya

Hanya saja kalau tidak terlihat, hukum rokok tersebut makruh dan perlu dijauhkan jika akan berdampak negative pada masa depan.

Hal ini, menurut Syaikh Ihsan Jampes bahwa hukum merokok mubah, karena selain menambah kefasihan berbicara dapat membuat seseorang bersemangat.

BACA JUGA:Harga Rokok Resmi Naik, Siap-siap Kantong Terkuras

Sementara menurut ulama Ahmad Sarwat memiliki pendapat bahwa penjelasan mengenai rokok tersebut oleh kitab-kitab fiqih ulama salaf ini memakai sebuah istilah tabagh artinya tembakau dan tidak menggunakan nama lain rokok.

BACA JUGA:Pengumuman! STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Berlaku 2023 Ini

Oleh karena itu, para ulama di kitab-kitab fiqih klasik tersebut belum ada pada kata sepakat dalam mengharamkan tembakau.

Selanjutnya dalam karya tulisan Syekh Ihsan al-Jampes, beliau menjelaskan persoalan tersebut ke dalam buku berjudul Syarh Irsyad al-Ikhwan fi Bayan Ahkam Syurb al-Qahwah waal-Dukhon.

BACA JUGA:Ingin Jadi Konten Kreator? Ini 3 Aplikasi Editing Cocok untuk Membuat Video Kreatif, Wajib Dicoba

Kitab tersebut menjelaskan mengenai hukum rokok dikalangan para ulama. Namun, kitab tersebut juga mendapati sindiran dari salah satu kyai.

Sebagaimana Syekh Ihsan Jampes  tersebut sudah terlalu sering merokok, serta hobinya adalah minum kopi, ini berbeda pendapat dengan kyai tersebut bahwa rokok haram hukumnya.

BACA JUGA:Awal Tahun, Tiang Listrik Ditabrak Pelajar Ini Patah Kaki

Dengan ini, pemikiran Syekh Ihsan Jampes tersebut tak terpisahkan oleh rasio kultur dan tradisi yang ada disekelilingnya.

Tradisi kultur maupun tradisi yang sedang berkembang pada wilayah kota Kediri dan sekitar, yakni Nganjuk, Tulungagung dan Blitar.

BACA JUGA:Kapolda: Segera Ringkus Pelaku Perampokan Rumah Pasutri di Kepahiang

Kemudian ulama-ulama kontemporer merujuk pada banyak pakar dalam mengenal unsur-unsur dari rokok, dan dampaknya bagi tubuh manusia, lalu hal tersebut ditetapkanlah hukum.

BACA JUGA:Desa Ini Tidak Cairkan DD Tahap 3, Ini Sebab dan Akibatnya

Syeh Mahmud Syalut yang merupakan imam terbesar Azahir Mesir, memberi penilaian dan menyatakan merokok bersifat makruh, bahkan haram, selebihnya mendekati pada kebenaran dan kuat argumennya.

“Merokok merupakan sarana kecanduan. Sebab, perusahaan-perusahaan rokok membina para perokok sebelum usia 25 tahun," ujar Nashar Farid Washil Mufti Republik Mesir tertulis pada tugas akhir milik M. Fatah Yasin Al-Azmi.

BACA JUGA:Harus Tahu! 4 Skala Ini Menjawab Tes Kepribadian MBTI, Simak Penjelasannya di Sini

"Sehingga sulit bagi mereka melepaskan diri dari merokok,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: