Berapa Pesangon PHK Berdasarkan Perppu Cipta Kerja? Simak Rinciannya di Sini
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: ekoanug/pixabay)
BETVNEWS- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran uang pesangon yang diterima oleh pegawai yang diberhentikan atau PHK.
Menurut kebijakan, pesangon maksimum adalah 9 kali upah. Ketentuan besaran nilai pesangon yang akan diterima pekerja yang diberhentikan, diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
BACA JUGA:Berbeda Pandangan, Ini Hukum Tentang Merokok Menurut Beberapa Ulama
Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Pasal 156 ayat (2) mengatur ketentuan uang pesangon sebagai berikut:
BACA JUGA:Ledakan Petasan Buat Jari Tangan Wabup Kaur Rusak, Polisi Gelar Penyelidikan
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan gaji;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: