KPU

Kampanye Akbar Helmi-Dedy, Batal

Kampanye Akbar Helmi-Dedy, Batal

BETVNEWS,- Tepat 20 Juni ini, sejatinya merupakan jadwal kampanye akbar atau rapat umum pasangan nomor urut 3 Helmi-Dedy, namun kampanye yang dijadwalkan dengan mengadakan Tabligh Akbar di lapangan depan stadion dan mengundang seluruh masyarakat ini urung dilaksanakan. Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Dempo Xler, selasa (19/6) kemarin sempat menyatakan telah menjadwalkan mengundang Ustad Abdul Somad untuk mengisi kampanye akbar tersebut, dan ia juga mengaku telah mengundang Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Umum PAN untuk menjadi orator guna menyampaikan orasi politik dalam kampanye akbar tersebut. “Kalau persiapan kampanye teman-teman sudah menyiapkan secara teknis, untuk konsep memang kita tidak mengundang artis, tapi ustad abdul somad kita upayakan hadir,” terang Dempo Selasa kemarin. Namun nyatanya, hingga Rabu (20/6) petang tidak ada kegiatan apapun di lokasi dimana kampaye tersebut akan dilakukan. Bahkan tenda ataupun umbul-umbul terkait Helmi-Dedy pun tak tampak satu pun di lokasi tersebut. Berbagai spekulasi muncul dengan gagalnya kampanye akbar ini. Bahkan Ketua Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung Helmi-Dedy, Asmawar Arfan pun tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai batalnya kampanye akbar ini. “Kita tetap memanfaatkan jadwal itu dengan melakukan silaturahmi, kalau terkait batalnya kampanye akbar ini mungkin masalah teknis sesuatu dan lain hal saja, bukan karena Helmi tidak ada,” terang Asmawar. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Bengkulu Sri Hartati mengatakan pihaknya hingga rabu pagi belum menerima surat apapun terkait batalnya kampanye akbar pasangan Helmi-Dedy. Menurutnya hal itu merupakan hak dari pasangan calon, dan tidak ada sanksi untuk pasangan yang tidak melakukan kampanye akbar. “Kampanye hari ini jadwalnya Helmi-Dedy, kita belum dengar dan belum dapat surat dari tim terkait pembatalan kampanye akbarnya. Itu kan hak mereka untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum, ya kalau tidak melaksanakan saya tidak menemukan sanksi apapun di dalam PKPU,” ungkap Sri. (TIM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: