Perkara Pinang, Kakek Berusia 73 Tahun Lukai Tetangga

Perkara Pinang, Kakek Berusia 73 Tahun Lukai Tetangga

Pelaku pembacokan (duduk) saat berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Selasa 3 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Duh!! Seorang kakek berusia 73 tahun warga Jalan Merapi Raya Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, membacok tetangganya sendiri hanya perkara pohon pinang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 31 Desember 2022 yang lalu, saat itu korban menyuruh tukang potong kayu datang ke rumahnya, dengan maksud untuk memotong beberapa pohon pinang yang berada di lahan kosong depan rumah korban.

BACA JUGA:Update! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Turun Per 3 Januari 2023

Namun pada saat pekerja yang diminta korban untuk memotong pohon pinang tersebut, kemudian mendatangi korban dan mengatakan bahwa H-S (pelaku, red) melarang untuk melakukan pemotongan pinang.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemprov Gelontorkan Rp1,9 Miliar Untuk Nelayan

Korban kemudian mendatangi lokasi untuk bertemu H-S, akan tetapi belum sempat mendapat penjelasan mengenai permasalahan, Pelaku langsung mengacaukan sebilah golok dan membacok korban.

BACA JUGA:Pengantin Baru yang Kabur Bersama Mantan Kades, Digrebek di Kota Bengkulu

"Korban dan pelaku ini merupakan tetangga, pembacokan tersebut dilaporkan korban pada Sabtu 31 Desember 2022 lalu, dari penjelasan yang kita terima kejadian ini berawal dari tanaman pinang hingga berselisih paham," ujar Kompol Budi Hartono, Kapolsek Gading Cempaka, Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Kepala Kemenag Mukomuko: Awas Jangan Ikut-ikutan Berpolitik

Setelah mendapatkan laporan, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka, pada Senin 2 Januari 2023 kemarin.

Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka bacokan dibagian kepala sepanjang 10 cm. Sementara untuk pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diamankan di sel tahanan Mapolsek Gading Cempaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: