dempo

Curi Motor, Untuk Modal Pulang Kampung

Curi Motor, Untuk Modal Pulang Kampung

BETVNEWS,- Tim gabungan Buser Polres Bengkulu bersama dengan anggota Kepolisian Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, selasa (19/6) kemarin berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial R-A warga Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu. Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu Rabnus Supandri mengatakan pelaku berhasil di bekuk saat hendak menjual motor hasil curiannya. Rencananya uang haram hasil penjualan tersebut, akan digunakan pelaku untuk pulang ke medan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan sengaja mengitarai perumahan yang ada di belakang kantor Pengadilan Tata Usana Negara Bengkulu, di jalan RE. Martadinata. Seakan tak ingin melewatkan kesempatan, pelaku pun langsung membawa kabur 1 unit sepeda motor yang sedang ditinggakan pemiliknya untuk panaskan . “kita tangakap pelaku saat hendak menjual motor milik korban, dan rencananya hasil penjualan motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk pulang ke medan.” terang Iptu Rabnus Supandri Dari keterangan pengakuan pelaku, awalnya ia berencana untuk pergi ke warnet yang berada di  Kelurahan Kandang Mas. Niat itu pun timbul saat melihat ada kendaraan motor yang sedang ditinggalkan di depan rumah. “Saya baru pertama kali ini Pak mengambil motor orang. Karena saya lihat motor tersebut sedang di panaskan di depan rumah.” Terang R-A. Akibat kejadian ini pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara . (aris black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: