Resmi Dilantik Hari Ini, Lalu Apa Tugas dan Wewenang PPK Dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Resmi Dilantik Hari Ini, Lalu Apa Tugas dan Wewenang PPK Dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Pelantikan terhadap 55 anggota PPK Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 4 Januari 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah melewati berbagai tahapan seleksi penerimaan calon PPK, dalam Pemilu serentak 2024 mendatang, pada Rabu 4 Januari 2023 seluruh anggota PPK di Indonesia telah dilakukan pelantikan.

Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 yang terdapat pada Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di Ibu Kota Kecamatan.

BACA JUGA:Dicecar Pertanyaan Oleh Wartawan Soal Surat Rekomendasi Dana CSR, Syamsul Effendi: Maaf

Selanjutnya di dalam Pasal 5 dan 6, juga dijelaskan bahwa PPK berjumlah lima orang, terdiri dari satu orang Ketua dan empat orang sebagai anggota.

BACA JUGA:Ditanya Soal Rekomendasi CSR, Bupati Rejang Lebong 'Kabur'

Kemudian, sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa tugas PPK dalam pelaksanaan Pemilu adalah sebagai berikut:

1. PPK bertugas untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu, di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

2. PPK memiliki tugas untuk menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Ratusan Warga Gelar Demo, Sepakat Tolak Replanting dan Perpanjangan HGU PT Bio

3. Bertugas untuk melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan yang bersangkutan, berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.

4. PPK juga memiliki tugas melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:Usai Digrebek Bersama Wanita Lain, Oknum ASN di Bengkulu Utara Didenda

5. Melaksanakan Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: