dempo

Tersangka Korupsi Pembelian Lahan TIC Kembalikan Uang Negara

Tersangka Korupsi Pembelian Lahan TIC Kembalikan Uang Negara

BETVNEWS,- Kerugian kasus dugaan korupsi proyek pembelian lahan Tourist Information Centre (TIC) Kabupaten Kepahiang, akhirnya dikembalikan oleh tersangka Safuan. Mantan ajudan Bupati Bando Amin ini mengembalikan total uang sebesar Rp. 1 Miliar rupiah kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang pada kamis (21/6) siang. Penyerahan uang ini langsung diserahkan oleh tim pengacara Safuan, dan diterima oleh Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin. "Benar. (Jumlahnya) Satu Miliar dari tersangka S," ujar Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin Ditambahkan Lalu, pihaknya akan terus mengejar sisa kerugian negara sebesar Rp. 2,3 Miliar. "Kita Usahakan terus untuk bisa lunas (Kerugian Negara) dari pada tersangka" Sementara itu pengacara Safuan, Anatasia Fase berharap pihak Kejaksaa Negeri Kepahiang dapat memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Pengembalian uang negara ini kewajiban ya, kami berharap Kejari Kepahiang dapat menangguhkan penahanan pak Safuan. Rencananya akan kami ajukan pada hari senin," jelas Anatasia Fase. Adapun dalam kasus ini, Kejari Kepahiang menetapkan tiga tersangka yakni mantan Bupati Bando Amin, KPA Samsul Yahemi, dan penjual lahan sekaligus mantan ajudan bupati, Safuan. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: