dempo

Simak 5 Informasi Terkait BLT BBM

Simak 5 Informasi Terkait BLT BBM

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: motorplus-online.com)

Perrpanjangan pencairan BLT BBM kembali dilakukan karena pada pencairan dana sebelumnya masih banyak penerima manfaat yang sudah mendaftar namun belum mengambilnya.

Hal tersebut lantaran penerima sedang berada di luar kota atau keberadaannya tidak diketahui, sehingga nominal dana yang disalurkan masih tertahan hingga saat ini.

BACA JUGA:Jangan Terlewat, Intip Deretan Bansos yang Bakal Cair di 2023

3. Bantuan disalurkan melalui Kantor Pos

Sama seperti penyaluran dana sebelumnya, penyaluran dana BLT BBM tahap kedua dilakukan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.

Penerima dana juga harus melampirkan surat undangan pencairan dana yang disediakan oleh RT/RW setempat.

BACA JUGA:Ternyata Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Berikut Penjelasannya

4. Besaran dana bantuan

Dana BLT BBM yang diberikan pada penyaluran dana tahap kedua akan diterima oleh masing-masing kepala keluarga sebesar Rp. 600.000 dengan akumulasi rincian bantuan sebesar Rp. 150.000 per bulan.

Bantuan tersebut diberikan selama bulan September sampai Desember kepada setiap warga negara yang berpenghasilan di bawah Rp. 3,5 juta rupiah dan bukan aparatur sipil negara termasuk Polri dan TNI.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Setiap kepala keluarga juga menerima bantuan sosial yang jumlahnya bervariasi. Hal itu karena selain menerima BLT BBM sebesar Rp. 300.000, beberapa penerima juga mendapatkan bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 600.000 dan/atau bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).

Maka dari itu, besaran bantuan bervariasi sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing penerima manfaat.

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Kepala Adat Desa Sungai Ipuh I, Ini Penyampaian Ketua DPRD Mukomuko

5. Tata cara penarikan bansos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: