Korupsi DD Talang Pito, Rugikan Negara Capai Rp600 Juta

Korupsi DD Talang Pito, Rugikan Negara Capai Rp600 Juta

Dwi Nanda Saputra, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, foto diambil beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subs. Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Penderita Hipertensi Wajib Tahu! Terapkan 5 Kebiasaan Ini Saat Sarapan, Biar Tekanan Darah Tetap Stabil

Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum di sel tahanan Polres Kepahiang selama 20 hari kedepan," akhirnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: