KPU

NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai Tahun Ini, Simak Deretan Fakta Berikut

NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai Tahun Ini, Simak Deretan Fakta Berikut

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Indonesia.go.id)

Sementara badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna memenuhi kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA:Korupsi DD Talang Pito, Rugikan Negara Capai Rp600 Juta, Ternyata Ini yang Dilakukan Pendamping Desa

2. Sebanyak 53 juta NIK telah terintegrasi

Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sebanyak 52,9 juta NIK telah terintegrasi ke dalam NPWP per 8 Januari 2023.

Angka tersebut setara dengan 77,2 persen dari total 68,52 juta NIK yang akan diintegrasikan ke dalam NPWP.

BACA JUGA:Penderita Hipertensi Wajib Tahu! Terapkan 5 Kebiasaan Ini Saat Sarapan, Biar Tekanan Darah Tetap Stabil

Pengintegrasian NIK ke dalam NPWP bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) mengelola administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas.

Wajib Pajak tidak perlu lagi menghafal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

BACA JUGA:Penderita Hipertensi Wajib Tahu! Terapkan 5 Kebiasaan Ini Saat Sarapan, Biar Tekanan Darah Tetap Stabil

3. Tidak semua orang bayar pajak 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua penduduk yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berusia 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Sri Mulyani mengatakan, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada undang-undang perpajakan, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA:Jangan Malas, Ini Manfaat Mandi di Pagi Hari

Menurut undang-undang, setiap warga negara tidak dikenakan pajak jika penghasilannya per bulan tidak lebih dari Rp. 4,5 juta.

Dengan demikian, warga negara dengan penghasilan Rp54 juta/tahun tidak dikenakan pajak. Kelompok dengan penghasilan tersebut masih masuk ke dalam kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: