NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai Tahun Ini, Simak Deretan Fakta Berikut
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Indonesia.go.id)
BACA JUGA:Tol Bengkulu Bertarif, Jumlah Pengguna Jalan Justru Menurun
4. Integrasi NIK telah diterapkan di AS
Penggunaan NIK sebagai NPWP memiliki tujuan untuk membuat administrasi perpajakan menjadi lebih mudah.
Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi saat resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Ini juga meminimalkan kerumitan memiliki nomor pribadi yang berbeda.
BACA JUGA:Gempa Guncang Kaur 5,3M, BMKG: Waspada Gempa Susulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan konsep serupa sudah diterapkan di AS.
Wanita yang belajar di AS ini mengatakan bahwa negara Paman Sam menggunakan satu Nomor Jaminan Sosial untuk semua tujuan.
BACA JUGA:Seluruh OPD di Seluma Gotong Royong di Kebun, Ini merupakan Instruksi Bupati
5. Dua pola aktivasi
Ada dua pola aktivasi NIK ke NPWP.
Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak dapat melapor ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pengaktifan NIK.
BACA JUGA:Jokowi Ingin Cabor Lain Tiru SAC
Kedua, DJP dapat mengaktifkan NIK secara mandiri jika memiliki data mengenai penghasilan dari pekerjaan atau dari kegiatan usaha masing-masing warga negara.
Kemudian, DJP akan memberitahukan kepada pemilik NIK bahwa nomornya telah diaktifkan sebagai NPWP aktif.
BACA JUGA:Cek di Sini! Faktor dan Gejala dari Depresi yang Harus Kamu Tahu, Bukan Hal Remeh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: