Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Simak Uraiannya

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Simak Uraiannya

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Radarlampung.disway.id)

BETVNEWS - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan nama-nama perusahaan fintech peer-to-peer lending yang ilegal.

BACA JUGA:Dinas ESDM: PT TLB Dilarang Suplai Batu Bara dari Jambi, Ini Tanggapan Dempo Xler

Pinjol ilegal menimbulkan masalah dan tentunya merugikan masyarakat di kemudian hari.

BACA JUGA:Meski Berprestasi, Ternyata Banyak Perpustakaan di Provinsi Bengkulu Dikelola Tidak Baik, Ini Penjelasannya

Oleh karena itu, penting mengetahui daftar Pinjol ilegal dan legal serta cara pengecekannya sebelum Anda meminjam uang.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Diminta Bantu Masyarakat Kembangkan Pasar Ini

Lantaran tidak memiliki izin dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, Anda harus lebih berhati-hati saat memilih perusahaan pinjol tersebut.

BACA JUGA:Peringati 39 Tahun Ikatan Keluarga Jawa Timur (IKJT), Perkenalkan Budaya Ini

Berikut nama perusahaan pinjaman online illegal, simak uraiannya: 

1. Aman Dana - Pinjaman Uang Tunai.

2. Asisten Tunai. 

3. Bantu Cepat - Pinjaman Online.

4. Butuh Modal - Uang Kilat.

5. Cari Rupiah: Pinjam uang jadi lebih mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: