Aksi Pencurian TBS di Talang Benuang Berakhir Damai, Ini Kesepakatannya
Pelaku pencuri dan pemilik TBS Kelapa Sawit saat sepakat untuk berdamai, Minggu 15 Januari 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).
SELUMA, BETVNEWS - Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Talang Benuang Berakhir dalami, kedua belah pihak akhirnya menyepakati untuk berdamai atas kasus tersebut.
Dimana sebelumnya, P-E warga Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan, diamankan Tim Opsnal Polsek Sukaraja, lantaran pada Jum'at 13 Januari 2023 kedapatan melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik I Wayan Suane, yang juga merupakan warga Talang Benuang.
BACA JUGA:Ini 7 Tanda Bahwa Kamu Miliki Pola Pikir Dewasa, nomor 3 Perlu Pertimbangan
Dari hasil pertemuan yang dilakukan antara kedua belah pihak, dengan ditengahi oleh Polsek Sukaraja, mengakhiri kasus tersebut dengan berdamai secara kekeluargaan.
Menurut Iptu Frengky Sirait, Kapolsek Sukaraja, setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, mereka kemudian menyepakati untuk berdamai secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Terapkan 5 Tips Ini, Biar Tetap Semangat Hadapi Senin Pagi
Kemudian dalam perdamaian tersebut, juga dihadiri oleh Polsek Sukaraja, Kades Talang Benuang, Kepala Dusun V, Kasi Pemerintahan, dan Bhabinkamtibmas di Talang Benuang.
"Jadi kedua pihak, antara pelaku dan pemilik TBS kelapa sawit memilih untuk berdamai, oleh karena itu mereka kemudian didamaikan secara kekeluargaan, dan untuk berkas laporan sudah dicabut," sampai Iptu Frengky Sirait, Senin 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Penduduk Wilayah Ini Perokok, Termasuk Bengkulu, Berikut Daftarnya
Sementara itu, adapun ketentuan yang harus diperhatikan oleh kedua pihak dalam perjanjian tersebut, yaitu pertama pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian TBS tersebut dan tidak akan menginjakkan kaki lagi di lahan pihak pelapor seumur hidup.
BACA JUGA:Benarkah Melewatkan Sarapan Bikin Gemuk? Cek Faktanya di Sini
Kedua diantara pelapor dan terlapor sepakat, tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari atas kejadian ini kepada pihak berwajib. Dan ketiga apabila pihak pelapor melanggar atas kesepakatan perjanjian damai ini. Maka ia dan pihaknya, akan menuntut pelapor secara hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Merokok Redakan Stress? Simak Fakta Berikut
"Pastinya dalam perdamaian ini, kita minta untuk pelapor, untuk dikemudian hari, tidak ada melakukan penuntutan lagi dengan kasus tersebut," pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: