Tahun Ini Pemkab Mukomuko Gelar Tes PPPK, Cek di Sini Syarat dan Kuotanya

Tahun Ini Pemkab Mukomuko Gelar Tes PPPK, Cek di Sini Syarat dan Kuotanya

Wawan Santoni Kepala BKPSDM Mukomuko, saat dimintai keterangan soal penerimaan PPPK tahun 2023, Senin 16 Januari 2023.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).

MUKOMUKO, BETVNEWS - Tahun ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan membuka tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun dalam penerimaan calon anggota PPPK tersebut, nantinya yang akan dibuka khusus untuk guru dan tenaga kesehatan.

Sementara itu, jika tidak ada perubahan untuk formasi yang akan dibuka tersebut, keseluruhannya berjumlah 250 orang.

BACA JUGA:Bravo! Team Resmob Macan Gading Ringkus Komplotan Pencuri Motor Bersajam

Namun demikian, untuk pembagian kuota masing-masing, sejauh ini masih belum ada kepastian karena masih menunggu hasil pengajuan yang telah disampaikan oleh BKPSDM Mukomuko.

BACA JUGA:Rumah Pegawai KPU Provinsi Nyaris Dirampok, Sempat Terekam CCTV

Karena memang saat ini, untuk kuota tersebut masih berada di Kemenpan-RB, dan belum ada keterangan lebih lanjut yang diterima Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Penerima BLT Dapat Tarik Semua Saldo, Ini Syaratnya

Disampaikan Wawan Santoni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, bahwa untuk peserta yang akan mengikuti tes PPPK ini, salah satu syaratnya harus terdaftar di sistem Dapodik dan SISDMK.

BACA JUGA:7 Raperda Ini Disahkan Jadi Perda, Berikut Rinciannya

"Bila mengacu pada Syarat tahun lalu, maka untuk tes PPPK ini, peserta dari guru harus terdaftar di data Dapodik, kemudian untuk para tenaga Kesehatan harus terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan atau SISDMK," tambah Kaban.

Selanjutnya juga disampaikan bahwa para peserta yang akan mendaftar, wajib terdaftar dalam Dapodik dan telah melaksanakan tugas minimal selama 3 tahun tanpa terputus. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: