KPU

Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 Hijriah.

Pendaftaran seleksi PPIH 1444 H diperpanjang hingga 20 Januari 2023, dilansir dari akun Twitter resmi Kemenag, @Kemenag_RI, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Perdana, Lion Air Buka Penerbangan Umrah dari Provinsi Ini

"Pengumuman! Pendaftaran Pejabat Seleksi Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H diperpanjang hingga 20 Januari 2023," tulis Kemenag.

Diinformasikan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara online dan atau datang langsung ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA:Pelaku Begal Ambulans Covid-19 Diringkus, Ternyata Buron Sejak Juli 2021

"Pendaftaran terbuka untuk ASN maupun non-ASN," sambung tulisan tersebut. 

Jika secara online, pendaftaran PPIH 2023 dapat dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Penyelenggara Haji.

BACA JUGA:Jangan Dicuci, Begini Cara Tukar Uang Lusuh Jadi Baru di Bank Indonesia

Pusaka Super Apps Kemenag bisa diunduh melalui iOS dan Playstore.

Berikut cara pendaftaran Penyelenggara Haji Tahun 2023:

BACA JUGA:Tips Belajar ala Maudy Ayunda, Ternyata Lebih Asyik dan Efektif

  • Masuk ke laman Pusaka Kementerian Agama, pilih menu “Pendaftaran Penyelenggara Haji” dan klik “Daftar”.
  • Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data, antara lain Nomor Induk (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, password, dan konfirmasi password.
  • Kemudian, isi pertanyaan tambahan pada kotak yang tersedia, dan klik "Daftar".

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Makin Marak, Simak Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman

Sebagai catatan, hanya yang lolos verifikasi manual di tingkat kabupaten/kota yang berhak mendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: