Patroli Malam, Ini Sasaran Polisi

Patroli Malam, Ini Sasaran Polisi

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong, saat diamankan oleh Tim Patroli Gabungan, Jum'at 20 Januari 2023--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka menindak tegas aktivitas balap liar, dan gangguan Kamtibmas lainnya di Kota Bengkulu, Jum'at 20 Januari 2023 dari Pukul 21.00 hingga 00.00 WIB, Tim Gabungan dari Ditlantas Polda, Polresta, Dishub Kota, Danpenpom II/1 Bengkulu laksanakan kegiatan Patroli malam.

Kegiatan ini dipimpin Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Supriyatno dan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, yang langsung turun dalam kegiatan rutin Patroli malam di wilayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Sering Mual Saat Bangun Tidur, Ini Gejala dan Cara Mengatasi Asam Lambung Naik di Pagi Hari

Lokasi yang menjadi sasaran patroli ini berada di 3 tempat, yakni Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, Taman Budaya Padang Harapan, Kawasan Jalan Jati Padang Jati.

BACA JUGA:Pemprov Dukung Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi My Pertamina

Dalam giat tersebut, tim berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, yang sedang melintas di kawasan Jalan Jati, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Lakukan Proses Pencarian Warga Hanyut, Ini Tim yang Diterjunkan Basarnas

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulityono mengatakan, selain untuk mencegah terjadinya balap liar, dalam patroli tersebut pihaknya juga melakukan pengecekan kepada sekelompok anak remaja yang nongkrong di pinggir jalan dan mengantisipasi tindak pidana 3C.

"Kegiatan ini guna sebagai tindakan preventif agar dapat menekan kriminalitas di Kota Bengkulu," ujarnya.

BACA JUGA:Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi, Ini Daftarnya

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Perdana Mahardika mengatakan, pemilik kelima motor yang diamankan tersebut telah dikenakan tilang.

BACA JUGA:Pelaku yang Melukai Anak Bawah Umur Ditangkap, Ini Penampakannya

Namun tidak dipidanakan dengan ancaman kurungan 1 Tahun. Karena pada saat diamankan tidak melakukan balap liar, sehingga hanya dikenakan tilang karena kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar pabrik.

"Kami hanya melakukan tilang kepada para pengendara, karena pada saat diamankan tidak ada indikasi sedang melakukan balap liar," ujarnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: