Bersifat Opsional, Simak 3 Fakta Cuti Bersama Imlek 2023
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BETVNEWS- Adanya cuti bersama pada 23 Januari 2023, membuat libur akhir pekan ini semakin panjang.
Meskipun berhubungan dengan Imlek, cuti bersama ini bersifat opsional bagi karyawan swasta.
BACA JUGA:Moge Dilarang Masuk Tol, Ini Sanksi Hukumnya
Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengatakan, keputusan mengambil cuti Imlek tidak wajib.
Kemenaker menyebut cuti Tahun Baru Imlek 23 Januari 2023 bersifat opsional atau pilihan.
BACA JUGA:Gong Xi Fa Chai! Ini 8 Istilah yang Kerap Muncul Saat Perayaan Imlek
Tahun Baru Imlek jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 dan cuti bersama seharusnya jatuh pada 23 Januari 2023.
Namun, keputusan cuti bersama tidak wajib bagi perusahaan swasta. Artinya, jadwal libur panjang harus melalui syarat dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Cuan, Cengli dan Cincai, Bahasa Gaul Dipakai Dalam Bisnis
Berikut fakta yang harus diketahui tentang Cuti Tahun Baru Imlek 2023:
1. Cuti bersama menyesuaikan operasional perusahaan
Cuti bersama bersifat sukarela atau opsional berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, perjanjian kerja, kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan keadaan dan tuntutan operasional dari perusahaan.
BACA JUGA:Proses Pencarian Korban Hanyut Dilanjutkan, Ini Rencananya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: