Bersifat Opsional, Simak 3 Fakta Cuti Bersama Imlek 2023

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
2. Jatah cuti tahunan dipotong
Cuti bersama Imlek 2023 merupakan merupakan bagian dari cuti tahunan untuk karyawan swasta.
Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang mengambil hari libur pada saat cuti bersama akan dipotong hak cuti tahunannya.
Pekerja atau buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
BACA JUGA:Maling Gasak 2 Unit Sepeda Motor Mahasiswa, Begini Kronologisnya
3. Kerja selama cuti bersama dibayar seperti biasa
Apabila pekerja atau buruh tetap bekerja selama cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap dibayar upah seperti biasa.
Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, berhak atas cuti tahunan tidak dikurangi dan dibayar upahnya seperti hari kerja biasa.
BACA JUGA:Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU
Berikut tanggal libur nasional 2023 serta tanggal cuti bersama.
Libur Nasional Tahun 2023
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: