4 Balon DPD RI Sampaikan Perbaikan Jumlah Dukungan, Berikut Tahapan Selanjutnya

4 Balon DPD RI Sampaikan Perbaikan Jumlah Dukungan, Berikut Tahapan Selanjutnya

Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu.--(Sumberfoto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 4 balon (Bakal Calon) DPD RI sudah menyampaikan berkas perbaikan  dukungan ke KPU Provinsi Bengkulu, yang resmi ditutup Minggu 22 Januari 2023.

BACA JUGA:Ini 9 Fakta Unik Ayam Dong Tao Berasal dari Vietnam, dengan Harga yang Terbilang Fantastik

"Sudah diterima KPU Provinsi 4 perbaikan dukungan bakal calon," ujar Komisioner KPU Provinsi, Emex Verzoni (Minggu 22 Januari 2023).

BACA JUGA:Penting! Ini 7 Khasiat Buah Naga Bagi Kesehatan, Salah Satunya Baik untuk Pencernaan

Berikut jumlah dukungan perbaikan 4 Balon DPD RI: 

  1. Def Tri Hardianto, sebanyak 632 dukungan perbaikan.
  2. H. Parice Rio Capela L, sebanyak 1.835 dukungan perbaikan.
  3. Hj. Leni Haryati Jon Latief, sebanyak 1.231 dukungan perbaikan.
  4. Elisa Ermasari, sebanyak 4.005 dukungan perbaikan.

BACA JUGA:OSR Team Wakili Bengkulu Diajang Kejurda Basemah Road Race Championship

Dengan diterimanya berkas perbaikan tersebut, maka KPU Provinsi akan melakukan proses ketahapan selanjutnya, yang dimulai pada:

  • 23 Januari - 1 Februari 2023: Verifikasi administrasi perbaikan
  • 5 Februari 2023: Rekapitulasi hasil perbaikan
  • 6 - 26 Februari 2023: Verifikasi faktual.

BACA JUGA:BMKG: Dampak Hujan Lebat, 5 Wilayah Ini Diminta Waspada Potensi Banjir Hingga Longsor

Sebelum verifikasi faktual, KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan sampling terkait dukungan yang akan dikunjungi. 

BACA JUGA:Pidato Tentang Keberagaman, Menteri Besar Malaysia Pakai Bahasa Jawa

Dalam metode sampling, KPU Provinsi Bengkulu menggunakan tabel dan rumus Krejcie dan Morgan. 

BACA JUGA:Banjir Bandang Rendam Puluhan Rumah di Desa Rindu Hati

Yaitu minimal jumlah sampel verifikasi faktual adalah 10 persen.  Ketentuan ini sesuai dengan ketetapan KPU pada PKPU No.10.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: