KPU

Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong, Jadi Sasaran Ditlantas Polda Bengkulu

Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong, Jadi Sasaran Ditlantas Polda Bengkulu

Foto bersama, antara Ditlantas Polda Bengkulu dan Dirut BEMG beserta Rombongan, Rabu 25 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu, melakukan sosialisasi penggunaan knalpot brong dan pelaku balap liar melalui Bengkulu Ekspress Media Grup (BEMG), Rabu 25 Januari 2023.

Dalam sosialisasi tersebut, Ditlantas Polda Bengkulu menegaskan tidak ada tempat bagi pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar di Provinsi Bengkulu, sehingga siapapun yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar, akan diberikan sanksi dan ditindak tegas.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Minuman Hangat, Cocok Diseruput Saat Musim Hujan

Disampaikan Kombes Pol Joko Suprayitno, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, bahwa kegiatan ini sudah mulai dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu.

Setiap Polres jajaran, saat ini telah melakukan pengamanan sepeda motor yang melakukan balap liar, serta penggunaan knalpot brong, selain diberi tilang knalpot brong juga langsung dimusnahkan.

BACA JUGA:Yuk Buat Lumpia Goreng untuk Camilan Saat Cuaca Dingin, Simak Resepnya

Tindakan tegas ini memang salah satu langkah yang diambil, guna untuk menciptakan situasi berkendara yang aman dari gangguan aksi balap liar dan knalpot brong di Bengkulu.

"Sudah kita jalankan, mulai dari penindakan pengguna knalpot brong serta pelaku aksi balap liar, Polres jajaran saat ini setidaknya sudah mengamankan ratusan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar dan pengunaan knalpot brong," ungkap Kombes Pol Joko Suprayitno.

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Air Hujan bagi Keberlangsungan Hidup Manusia, Lihat Sisi Positifnya!

Lebih lanjut, bahwa sepeda motor maupun mobil yang terjaring aksi balap liar, serta kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan diminta bukti administrasi.

Jika kemudian tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan atau dokumen kendaraan, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Pernah Minum Air Hujan? Ini Manfaat hingga Risiko yang Perlu Kamu Tahu

"Kendraan yang sudah kita amankan, apabila tidak dapat menjujukan dokumen lengkap maka kita akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk melaksanakan penyitaan barang bukti," terusnya.

BACA JUGA:Identitas Korban Ditemukan Meninggal di Pulau Baai Terungkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: