KPU

Wajib Dipatuhi, Pemprov Tetapkan Harga TBS Sawit Rp 1.200 / Kg

Wajib Dipatuhi, Pemprov Tetapkan Harga TBS Sawit Rp 1.200 / Kg

BETVNEWS - Pemerintah provinsi Bengkulu akhirnya mengambil tindakan dan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit per hari ini Selasa (03/07) menjadi Rp 1.200 / kg. Harga ini harus dipatuhi perusahaan Pabrik CPO saat membeli Sawit para petani. Kendati demikian, pemerintah memberikan konpensasi harga boleh di bawah Rp 1.200 / kg, namun pengurangan tidak lebih dari 5 persen. Yang artinya harga terendah sawit di tingkat petani sebesar Rp 1.140 / kg. "Kami telah menetapkan harga beli TBS sebesar Rp 1.200 / kg atau terendah Rp 1.140 / kg yang berlaku mulai hari ini. Jika pihak pabrik CPO tidak menuruti aturan harga yang telah ditetapkan, maka siap-siap akan kami beri sanksi," ungkap Rasmawan, Kabid Perkebunan dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. Harga sawit yang berada di angka Rp 600 hingga Rp 700 / kg beberapa waktu terakhir, memang sangat dikeluhkan para petani. Mereka menuntut pemerintah daerah mengambil langkah tegas, sehingga harga sawit kembali stabil. Pasalnya dengan harga saat ini, petani merugi lantaran tak sebanding dengan biaya produksi. (Oki Bo’ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: