KPU Kepahiang Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024

KPU Kepahiang Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024

Pengumuman Pendaftaran Pantarlih di KPU Kabupaten Kepahiang, Kamis 26 Januari 2023.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai dilaksanakan, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang akan merekrut tenaga ad hoc Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Mirzan Pranoto Hidayat, Ketua Komisioner KPU Kepahiang mengatakan, Pantarlih adalah bagian dari petugas Pemilu, yang berperan dalam pemutakhiran data Pemilu, khususnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Pantarlih ini menjadi salah satu ujung tombak KPU Kepahiang," ujar Mirzan.

Mirzan menjelaskan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, akan dibuka mulai 26-31 Januari 2023. Ini sesuai dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, kemudian masa kerja Pantarlih akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.

"Tugas dan kewenangan Pantarlih antara lain untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan," jelasnya.

"Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS, Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap TPS, Pantarlih dapat berasal dari perangkat Kelurahan atau Desa yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, atau warga masyarakat," jelas Mirzan.

Kemudian Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih. Pantarlih bertanggungjawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

PENGUMUMAN

 NOMOR : 6/PP.04.1-Pu/1708/2023

TENTANG 

SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: